di indonesia pajak yang sebagian hasil pemungutannya diserahkan/dikembalikan ke daerah (kabupaten, kota dan provinsi) ialah
Jawaban:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penjelasan:
Berdasarkan UU UU No. 12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan tergolong sebagai pajak pusat. Walaupun sebagai pajak pusat, tetapi penerimaan pajak tersebut diserahkan kembali kepada daerah kabupaten/kota.
Semoga membantu :)
[answer.2.content]